WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Lagi – lagi kinerja Satpol PP kota Tangerang disorot karena dinilai lamban melakukan penindakan maupun sangksi pada sebuah bangunan mewah bertingkat di wilayah jln. Cirarab Kecamatan Karawaci Perumnas 1 Tangerang yang diduga belum mengantongi izin PBG dan SLF.
Padahal dari informasi yang didapat, diketahui pihak Satpol PP sebelumnya telah melakukan pengecekan dan juga telah mendapat keterangan dari pengawas (Mandor) mengaku bernama Apit yang menyebut bahwa gedung yang sudah hampir 100% rampung tersebut memang belum mengantongi Izin PBG dan SLF karena baru sebatas pengajuan saja.
” Bangunan ini awalnya untuk Kos-kosan tapi gak jadi, kata pemiliknya mau ditempati sendiri, perihal izin kata pemilik sudah diurus sama Satpol PP tapi saya gak tau namanya. Dari pertama dibangun Satpol PP sudah kesini” ujar Apit saat dihubungi Awak media beberapa waktu lalu.
Terkait hal tersebut Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Jose Alcino Vieira Cabral saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
” Nanti di cek penyidik bang” ujarnya saat ditemui di Kantor Sat Pol PP baru – baru ini.
Pria berdarah Timor – Timur ini meminta maaf dan mengatakan bahwa tidak semua wilayah bisa termonitor dengan baik.
” Ya maaf bang karena tidak semua wilayah di Kota Tangerang bisa termonitor, untuk wilayah Kecamatan Karawaci saja ada 16 Kelurahan, itu wilayah bang Jarot (Anggota Satpol-PP Red) wilayah kerjanya dibeberapa kecamatan termasuk Karawaci, nanti saya tanyakan dia” katanya. Satpol PP Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab.
Terpisah Jarot selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS ) saat di konfirmasi terkait kondisi bangunan melalui pesan Whats App malah menjawab dengan mengarahkan awak media untuk menanyakan langsung Ke Kabid maupun ke Kasi.
” Siap bang, tanyakan langsung ke Pak Jose atau ke Pak Tatang” jawabnya melalui chat WA.
Jawaban Kabid Gakumda dan Penyidik Perda yang terkesan saling lempar tanggung jawab dan tidak singkron dengan keterangan mandor yang menyebut dari awal pembangunan gedung sudah didatangi Satpol PP, menimbulkan asumsi dan opini negatif ditengah masyarakat terkait kinerja Satpol PP yang dirasa kurang optimal dan tebang pilih serta mengundang syak wasangka atau dugaan ada kongkalikong antara Satpol PP dengan pemilik rumah.
Sementara pihak perkim saat hubungi melalui pesan whats App mengatakan bahwa terkait bangunan tak berizin bukan kewenangannya.
“Kalau bangunan belum berizin kewenanganya ada di Gakumda Satpol PP bang dan kami hanya bangunan yang sudah berizin tapi melanggar KDB GSB atau lainnya.” balasnya singkat, Selasa (25/6/24).
Seharusnya sebagai pelaksana penegakkan Hukum Satpol PP usai mendapat informasi harus segera melakukan pengecekan dan jika terbukti ilegal untuk segera melakukan pemanggilan, teguran bahkan sanksi. Tetapi jika terbukti pemilik telah memiliki izin dan dokumen lengkap hal itupun perlu dijelaskan agar masyarakat mengetahui kondisi bangunan tersebut.
Untuk diketahui izin PBG dan SLF merupakan dokumen yang wajib dimiliki Pemilik bangunan gedung. Sebab, keduanya memiliki korelasi penting untuk memastikan gedung Laik Fungsi atau tidak, Lain artinya diatas dari kelayakan dalam memenuhi aspek keamanan penghuni maupun orang lain disekitar bangunan gedung.
Informasi terkini Kabid Gakum Jose Alcino Vieira Cabral mengatakan terkait bangunan tersebut sedang diproses oleh penyidik.(Ayu)