WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Bangunan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlokasi Jl. Cemara RT 005/020 Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, masih berdiri kokoh seolah menjadi hal yang biasa ditengah tengah masyarakat.
Sehingga pemilik bangunan ruko tersebut dengan leluasa membangun terlebih dulu meski belum mengurus dan mengantongi izinnya.
Uniknya, meski tak kantongi izin, pembangunan ruko tetap terus berjalan dan para petugas Perda Kota Tangerang yang setiap hari berpatroli melewati jalan tersebut seakan-akan peduli atau memang sudah diberikan isyarat agar tidak bertindak.
Saat dikonfirmasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Dadang saat dikonfirmasi perihal izin pembangunan ruko tersebut menjelaskan.
“Sementara izin bangunan yang berlokasi itu tidak ada di data kami di kantor sementara itu info yang kita dapat, “katanya.
Jarot Munahawan salah satu pegawai Satpol PP Kota Tangerang sangat di konfirmasi terkait bangunan ruko yang di duga tak berizin, melalui sambungan telpon satpol mengatakan.
“Kami dari jajaran Satpol PP kota Tangerang akan segera menindaklanjuti terkait bangunan tersebut dan akan melakukan pemanggilan.
Adapun konsekuensinya apapun bentuknya, kami akan segera bertindak sesuai dengan prosedur” jelasnya.(Tutik)