Bangunan Tanpa IMB Menjamur di Kota Tangerang, Kinerja Penegak Perda Dipertanyakan

Bangunan Tanpa IMB Menjamur di Kota Tangerang, Kinerja Penegak Perda Dipertanyakan.

WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Bangunan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlokasi Jl. Cemara RT 005/020 Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, seolah menjadi hal yang biasa ditengah tengah masyarakat.

Menjadi fenomena yang sudah biasa di Kota Tangerang, seolah-olah Perda menjadi pelengkap tanpa harus di tegakkan.

Bacaan Lainnya

Seharusnya setiap proyek bangunan harus terpampang plang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tetapi di lokasi pada saat awak media mengecek teryata tidak ada plang izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di sekitar lokasi bangunan ruko tersebut.

Pada saat awak media mengkonfirmasi terkait izin bangunan kepada mandor yang tidak mau di sebutkan namanya. “Saya tidak tau bang langsung aja kerumah, pemiliknya bang ujar”, nya.

Dan tidak lama kemudian kami coba untuk konfirmasi dengan pemilik bangunan yang kami jumpai di rumahnya dan pada saat kami konfirmasi terkait dengan izin pembangunan ruko tersebut dia mengatakan bahwa, pembangunan itu sudah ada yang mengurusnya.

“Ia bang kalo masalah izin, sudah ada yang ngurus dan pemilik bangunan juga mengatakan bahwa ada beberapa orang yang di sebutkan namanya berinisial. A dan b juga c,” pungkasnya kepada awak media saat konfirmasi kepada pemilik bangunan ruko terkait dengan izin.

Saat di konfirmasi terkait bangunan tersebut lewat telepon KasatPol PP Kota Tangerang wawan, “Kita akan panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan/klarifikasi, ” ujarnya.

Masih berlanjut, dan hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Perda Kota Tangerang No 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dimana di dalamnya memuat pemilik gedung harus memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dahulu sebelum membangun.(Ayu)

Pos terkait