Bapenda Kota Tangerang Telah Mencatat Perolehan PBB-P2 dan BPHTB Melebihi Traget

Bapenda Kota Tangerang Telah Mencatat Perolehan PBB-P2 dan BPHTB Melebihi Traget.
banner 468x60

WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat perolehan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 25 persen selama periode 17 Januari hingga 31 Maret 2025.

Diskon atau relaksasi pajak ini dilakukan dalam rangkan menyambut HUT ke-32 Kota Tangerang. Dan, hasilnya pembayaran PBB dan BPHTB sebagai penyuplai terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang melebihi capaian atau target. Di mana, target triwulan 1 sebesar Rp91.500.000.000, dan realisasinya sebesar Rp 204.178.309.206 atau naik 223 %. Sedangkan untuk BPHTB target triwulan 1 sebesar Rp65.000.000.000, dan realisasinya mencapai Rp110.222.605.822 atau naik 170%.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, relaksasi pokok (SPPT 2025), selama pelaksanaan Masa Relaksasi Pokok PBB-P2 tercatat 82.988 NOP telah memanfaatkan program relaksasi ini dengan penerimaan sampai dengan 31 Maret 2025 pada program ini sebesar Rp170.994.766.100.

Kiki menambahkan, untuk Relaksasi Piutang (SPPT 1990 – 2014), selama pelaksanaan Masa Relaksasi Piutang PBB-P2 tercatat sudah ada 34.727 transaksi yang telah memanfaatkan program relaksasi ini dengan penerimaan sd 31 Maret 2025 pada program ini sebesar Rp4.523.695.646.

Untuk Relaksasi Denda (SPPT 1990 – 2024), selama pelaksanaan Masa Relaksasi Penghapusan Denda PBB-P2 tercatat sudah ada 67.051 transaksi yang telah memanfaatkan program relaksasi ini dengan penerimaan sampai dengan 31 Maret 2025.

Sementara itu, Relaksasi BPHTB PTSL, selama pelaksanaan Masa Relaksasi BPHTB PTSL tercatat sudah ada 72 transaksi yang telah memanfaatkan program relaksasi ini dengan penerimaan sd 31 Maret 2025 pada program ini sebesar Rp1.263,173,056.

“Dengan adanya relaksasi pajak seperti ini tentunya sangat membantu dan memudahkan masyatakat (wajib pajak) dalam mengurus pembayaran PBB dan BPHTB,” papar Kiki Wibhawa, Selasa, 15 April 2025.

Dalam proses pelayanan, kata Kiki, Bapenda Kota Tangerang juga menggelar atau menyediakan l Loket PBB-P2 keliling yang tersebar di 13 kecamatan.

“Ini salah satu komitemen dari Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan kemudahan dalam hal pelayanan kepada masyatakat,” pungkasnya.

Kiki juga mengucapkan terimakasih kepada masyatakat yang telah membayarkan pajaknya untuk mendukung berbagai pembangunan di Kota Tangerang, seperti pendidikan, Kesehatan, infrastruktur, seni budaya hingga sosial masyarakat.

Disisi lain, masyarakat juga bisa membayar pajak di Kota Tangerang secara tunai di bank bjb, Indomart, Alfamart, dan Pos Indonesia. Sedangkan pembayaran pajak non tunai bisa dilakukan diantaranya Tokopedia, Ovo, Livin, LinkAja, Shopee, Aplikasi Tangerang LIVE, dan Bjb DIGI. (Marsudin)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *