WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang menghentikan penelusuran dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) Kota Tangerang pada Pilkada 2024. Penghentian dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam.
“Kami telah melakukan rangkaian pemeriksaan dan memanggil pihak terkait, pelapor, dan saksi-saksi. Untuk itu, penelusuran kasus terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Tangerang secara resmi dihentikan,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, Jumat (11/10/24).
Komarullah mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran, ternyata kegiatan tersebut adalah acara resmi kelembagaan dan kedinasan. Berdasarkan Surat Tugas dari DPR RI, peserta acara itu adalah rombongan dari BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) DPR.
“Di dalamnya terdiri dari anggota fraksi-fraksi dan lintas komisi. Sehingga kegiatan di Pemkot Tangerang itu merupakan ajang aspirasi daerah kepada DPR,” ujarnya.
Salah satu bakal calon Wakil Gubernur Pilkada Banten sempat hadir dalam acara tersebut. Komarullah mengungkapkan, kehadiran yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua BURT.
“Masih belum ditetapkan sebagai calon. Baru bakal calon,” ucapnya.
Pj Wali Kota, Sekretaris Daerah, Camat, dan Forkopimda Kota Tangerang juga hadir di acara tersebut. Komarullah menegaskan, mereka hadir atas undangan Pemkot.
Bawaslu sebelumnya memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Camat Karawaci, Kota Tangerang, selama tiga jam. Pemeriksaan tersebut atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024, berdasarkan laporan masyarakat.
Ketiganya diperiksa atas laporan masyarakat bernama Ibnu Jandi dan seorang akademisi, Farhan. “Kami telah memeriksa Pak Hermansyah, Pak Wawan Fauzi, dan Pak Mahdiar selama tiga jam,” kata Komarullah.(Emil)