WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 33 Kilogram yang melibatkan seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang berinisial S (52) mendapat perhatian dari Pihak Lapas Kelas I Tangerang.
Saat awak media konfirmasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Fikri Jaya Soebing AMd.I.P.,S.H.,M.H disambut baik dan kalapas mengatakan, bahwa dirinya juga sudah mendapatkan informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait keterlibatan salah satu warga binaan yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kami telah bersinergi dengan BNN, mengungkap siapa warga binaan yang terlibat dalam kasus tersebut,dimana saat ini Warga binaan tersebut sedang menjalani masa hukuman disini,” kata Kalapas, Rabu (24 April 2024).
Lanjut kalapas Fikri, pada prinsipnya pihaknya telah berkomitmen bersama aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan narkoba. Bersama APH kita saling bersinergi membongkar jaringan narkoba yang melibatkan lapas khususnya warga binaan yang ada di Lapas. Kita akan selalu mengawasi pergerakan warga binaan di lapas.
“Apabila terbukti warga binaannya terlibat peredaran narkoba, kami akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah pria yang pernah menjabat sebagai Kalapas Krobokan Bali ini.
Ditanya mengenai sanksi hukum bagi S, Fikri mengaku pihaknya telah memberikan sanksi disiplin yakni berupa hukuman disiplin yaitu dengan register X serta mencabut hak mendapatkan remisi dan asimilasi.
Data yang dihimpun, S merupakan salah seorang warga binaan pindahan dari Rutan Jambe dalam kasus narkoba dengan masa hukuman selama 12 tahun. Dilapas Kelas I Tangerang S sudah enam tahun menjalani masa tahanan.
Selama di Lapas Kelas I Tangerang, S dikenal sebagai pribadi yang religius. S juga merupakan salah seorang santri aktif pondok pesantren yang ada di dalam Lapas.
“Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari APH,” katanya.(Marsudin)