WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Bangunan mie gacoan yang di kerjakan oleh PT.Samudera Biru Konstruksi, diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlokasi di wilayah RT001/RW/001, Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Yang sampai sekarang masih terus beraktivitas dan seolah masalah ijin di abaikan pada saat awak media di lokasi proyek bangunan, dan mencoba untuk konfirmasi terkait ijin tersebut ke mandor bangunan, yang tidak mau di sebut kan nama nya saat kami tanyakan, dia mengatakan “Saya tidak tau bang tapi kalo pihak dari satpol-PP udah bang udah dateng satu mobil “ ujarnya.
Dan setelah mendapat keterangan dari mandor bangunan awak media mencoba untuk konfirmasi dengan mengirimkan pesan singkat whatsapp, kepada Camat Karawaci Kota Tangerang Terkait dengan bangunan mie gacoan dia mengatakan
“Sudah kita kirim, surat peringatan dua kali bang, kalo mereka masih beraktivitas juga kami akan bersurat lagi supaya ada penghentian paksa oleh Satpol-PP, Kota Tangerang karena yang punya wewenang adalah mereka untuk di ambil langkah penyegelan. Dan besok kita cek ulang, kalo masih bandel kita akan bersurat ke Satpol-pp biar di lakukan penyegelan aja,” disampaikan lewat pesan singkat whatsapp miliknya. Selasa (26/3/2024).
Sementara itu setelah mendapat keterangan dari Camat Karawaci kami juga mencoba untuk konfirmasi ke Satpol-PP kota Tangerang dengan mengirim kan pesan singkat whatsapp, kepadanya terkait dengan bangunan mie gacoan dia mengatakan “Sama sudah kita panggil ini panggilan pertama, kemaren pemilik bangunan tidak datang biar berproses dulu bang. Udah pernah bel kasi penegaknya belom bang kalo belum bel aja pak Tatang, telpon aja atau samperin aja pak Tatang nya. Makasih atas infonya kalo bisa biar besok saya kordinasi dulu ke pa Tatang atau Kabid, untuk proses panggilan kedua Bang besok saya ngadep ke pimpinan, maklum bang saya cuma prajurit gak bisa melangkahi,” katanya lewat pesan singkat whatsapp miliknya. Jumat (5/4/2024).
Sedangkan Tatang Satpol-PP selaku kasi Penegak Perda, Kota Tangerang saat awak media mengirimkan Pesan singkat whatsapp kepadanya dia tidak pernah membalas.
Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Perda kota Tangerang nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan, gedung dimana di dalamnya memuat pemilik gedung harus memiliki izin (PBG) terlebih dahulu sebelum membangun.
Sehingga terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Salah satunya contoh adalah bangunan diduga tidak memiliki izin PBG yakni mie gacoan yang terletak di wilayah, RT/ 001/RW/001 Pabuaran Kecamatan Karawaci kota Tangerang. (Ayu)