WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Maraknya bangunan tanpa izin PBG menjadi fenomena yang sudah biasa di Kota Tangerang, seolah-olah Perda yang sudah di buat di Kota Tangerang ini, hanya pelengkap tanpa harus di tegakkan.
Di sinilah nyalinya Satpol-PP patut di pertanyakan apakah ada kong kali-kong antara pemilik bangunan, dan penegak perda, atau pemilik bangunan yang membandel. Salah satunya, bangunan restoran Bebek Bakar Kaleyo yang di kerjakan oleh PT. (Dua Tepian Sungai) tampak berdiri tegak yang di duga belum mengantongi izin PBG namun sudah hampir selesai.
Dan saat awak media di lokasi bangunan bertemu dengan para pekerja dan kami coba untuk menanyakan, “Ini bangunan untuk apa?” Dan dia mengatakan kalo bangunan ini untuk restoran Bebek Bakar Kaleyo, dan untuk ijinnya sudah ada yang ngurus Satpol-PP, dikatakannya kepada awak media saat di lokasi.
Dan setelah kami mendapatkan keterangan dari pihak pekerja bangunan, kami coba untuk konfirmasi dengan mengirimkan pesan singkat whatsapp kepada PPNS Satpol-PP Kota Tangerang, dan tidak lama kemudian PPNS Satpol-PP mengatakan “Hubungi saja nomor WhatsApp ini bang, karena kalo ada yang menanyakan terkait bangunan restoran Bebek Bakar Kaleyo, yang berlokasi di Jalan Pajajaran, RT01/RW03, Sukaasih, Komplek RSU, Kota Tangerang.” katanya
Dilanjut “Langsung saya kasih no WhatsApp ini, kalo saya udah ngarahin dan sudah saya kasih tau ke orangnya supaya bangunan itu segera di urus izin (PBG) nya”, di sampaikan PPNS Satpol-pp Kota Tangerang kepada awak media saat di temui di kantornya.
Dan setelah kami mendapatkan keterangan dari PPNS Satpol-PP Kota Tangerang, kami langsung mengirimkan pesan singkat Whatsapp, kepada pani dia langsung respon saat awak mengirimkan pesan singkat pada hari Jum’at 15 Agustus. Dia mengatakan, “Siap bang nanti kita ketemuan aja hari Senin di lokasinya, saya agendakan besok ke Tangerang jam 10 pagi, kalo udah di lokasi saya infokan ya bang” katanya. Dan itu pun sampai hari yang sudah dia janjikan kepada awak media, terakhir hari Selasa 20 Agustus kami kembali mengirimkan pesan singkat whatsapp kepada pani, dia mengatakan bahwa ia lagi meeting di kantor jakarta barat, “Maaf nanti kalo sudah meluncur ke lokasi saya infokan bang” ujarnya.
Di tempat terpisah kami juga sudah mengirimkan pesan singkat whatsapp kepada PPNS Satpol-PP Kota Tangerang, dengan tujuan untuk konfirmasi supaya dalam tulisan pemberitaan kami berimbang, terkait dengan bangunan restoran Bebek Bakar Kaleyo, yang di duga belum mengatongi izin (PBG) tapi tidak ada jawaban dari pihak PPNS Satpol-PP, kamis 29/8/2024.
Di tempat terpisah kami juga mengirimkan pesan singkat whatsapp kembali kepada pani, dan kami juga menanyakan bahwa “bang pani” sebagai apa di restoran tsb. Pemilik restoran atau bagian yang bertanggung jawab atas mengurus ijin bangunan tersebut ? namun dia tidak menjawab pesan singkat dari awak media.
Masih di tempat yang sama saat ditanyakan lewat pesan singkat whatsapp pani mengatakan “Ia bang kita juga lagi pembahasan masalah izin, mohon sabar” 29/8/2024, namun sampai berita ini kami turunkan kami belum pernah bertemu dengan pani, Senin 2/9/2024.
Uniknya lagi, meski tak kantongi izin (PBG) bangunan restoran Bebek Bakar Kaleyo terus berjalan, dan para petugas perda Kota Tangerang yang setiap hari berpatroli seakan-akan tidak peduli atau memang sudah di berikan isyarat agar tidak bertindak.
Dan hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Perda Kota Tangerang No 3 Tahun 2012, Tentang Bangunan Gedung dimana di dalamnya memuat pemilik bangunan gedung harus memiliki izin (PBG) terlebih dahulu sebelum membangun. (Marsudin)