Diduga Belum Lengkapi Izin AMDAL dan Peil Banjir, Pembangunan Peluasan Perumahan Panorama Sepatan 1 Terus Beroperasi

Diduga Belum Lengkapi Izin AMDAL dan Peil Banjir, Pembangunan Peluasan Perumahan Panorama Sepatan 1 Terus Beroperasi.
banner 468x60

WANBANTEN.ID, KABUPATEN TANGERANG – Sebelumnya diberitakan oleh media Suluhnews,id. dengan judul “Diduga Adanya Indikasi Penyerobotan Lahan, PT ALM Urug Saluran Air Warga” berlanjut adanya informasi tentang dugaan belum memiliki kelengkapan perizinan Amdal dan Peil Banjir, namun pembangunan peluasan perumahan panorama Sepatan 1, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur terus beroperasi.

Adapun persetujuan lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk perumahan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Peraturan Pemerintah (PP) No.22 Tahun 2021 berbunyi Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. UU tersebut memuat kriteria usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, termasuk pembangunan perumahan, yang dapat menimbulkan dampak penting bagi lingkungan.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Selain itu izin peil banjir untuk pembangunan perumahan diatur pada Pasal Hukum, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018, menjelaskan izin penting untuk memastikan bangunan perumahan aman dari banjir dan sesuai dengan regulasi tata ruang wilayah.

Gunari selaku Legal PT. Arya Lingga Manik, saat dikonfirmasi tentang izin Amdal  dan Peil banjir melalui whatsapp menjelaskan, izin tersebut sudah ada. Namun saat suluhnews.id meminta izin untuk melihat nya, Gunari selaku legal PT. ALM menolak.

“Izin Amdal dan Peil banjir yang ibu maksud ada, dan maaf dokumen nya tidak bisa diperlihatkan,” tegas Gunari kepada wartawan suluhnews.id, Senin 19 Mei 2025.

Sementara Erni Nurlaeni, Sekdis DTRB Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi perihal izin Amdal dan Peil banjir pembangunan peluasan perumahan panorama sepatan 1, belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.

Saat berita ini diturunkan antara dua belah pihak, baik itu pihak PT. Arya Lingga Manik dan pihak Dinas DTRB Kabupaten Tangerang, Kadis DLHK Kabupaten Tangerang, dan Plt Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang, belum bisa menunjukkan perihal izin Amdal dan Peil banjir pembangunan peluasan perumahan panorama sepatan 1. (rls/tuti)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *