WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang terus menguatkan komitmennya dalam mengelola permasalahan persampahan. Terbaru, Pemkot akan kembali mengoptimalkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah. Dengan sistem ini, diharapkan sampah yang masuk ke TPA merupakan residu sampah yang telah diolah di lingkungan masyarakat.
Hal tersebut terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait Tindak Lanjut Pelimpahan Kewenangan dan Gerakan Sadar Retribusi Persampahan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman.
“Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 yang mengamanatkan pengelolaan sampah di hulu dan hilir, Pemerintah Kota Tangerang akan membangun ekosistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan,” jelas Herman Suwarman, di sela acara diskusi yang dilaksanakan di kawasan Bogor pada Kamis malam (07/11/24).
Dalam acara yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup tersebut, Herman juga menjelaskan bahwa tujuan penerapan pengelolaan sampah terpadu berbasis masyarakat adalah untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, memperpanjang umur TPA, meminimalkan penggunaan lahan untuk TPA yang semakin terbatas, serta mengoptimalkan operasional dan biaya transportasi sampah.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” ujar Herman.
Sebagai informasi, kegiatan FGD ini diikuti oleh 150 peserta, yang di antaranya adalah Kepala Seksi Tata Pemerintahan dari 13 kecamatan dan 104 kelurahan se-Kota Tangerang.(Emil)