Disbudpar Kota Tangerang Kembali Akan Gelar Festival Budaya Nusantara

Disbudpar Kota Tangerang Kembali Akan Gelar Festival Budaya Nusantara.
Disbudpar Kota Tangerang Kembali Akan Gelar Festival Budaya Nusantara.
banner 468x60

WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Festival Budaya Nusantara 2024 kembali diselenggarakan di Kota Tangerang. Festival kebudayaan terbesar tersebut akan diramaikan banyak kegiatan meriah, salah satunya lomba qasidah dengan total hadiah berjumlah puluhan juta rupiah.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh menuturkan, lomba qasidah ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali popularitas warisan budaya bernuansa religi-islami tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Dibuka dengan kuota terbatas, pendaftaran lomba qasidah bergengsi ini dibuka secara gratis untuk semua masyarakat yang memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Kami mengundang semua pecinta musik qasidah di Kota Tangerang untuk unjuk bakat di ajang bergengsi ini. Jangan sampai ketinggalan untuk mendaftarkan kelompoknya, karena lomba qasidah bergengsi ini dibatasi hanya menyediakan kuota untuk 20 kelompok pendaftar pertama,” ujar Rizal, Kamis (24/10/24).

Ia melanjutkan, lomba qasidah ini juga semakin meriah dengan sederet hadiah yang telah disiapkan. Tercatat, Pemkot Tangerang telah menyediakan piala, sertifikat, dan uang tunai bernilai puluhan juta untuk para kelompok qasidah terbaik dalam perlombaan yang diselenggarakan pada 2 November 2024 mendatang.

“Tidak hanya sebagai ajang kompetisi, lomba bergengsi ini juga menjadi ajang untuk melestarikan seni Islami yang mempunyai basis penggemar cukup besar di Kota Tangerang ini,” tambahnya.

Adapun beberapa persyaratan dalam lomba qasidah di Festival Budaya Nusantara 2024 Kota Tangerang, di antaranya:

  1. Peserta merupakan kategori ibu-ibu dengan jumlah minimal 9 personil dan maksimal 11 personil.
  2.  Peserta dibolehkan melantunkan satu lagu qasidah secara bebas (tidak ada aturan lagu khusus).
  3. Peserta membawa alat perkusi sendiri.
  4. Peserta dilarang menggunakan alat musik elektrik.
  5. Peserta dilarang menggunakan alat musik berirama nada notasi, seperti seruling, piano, biola, dan sebagainya.
  6. Peserta mentaati semua peraturan yang berlaku.

Selain itu, informasi lebih lanjut mengenai lomba qasidah dapat dilihat melalui laman media sosial di @tangerangkota, @disbudpar_kotatng, @budaya.kotatangerang, dan 0878-8093-0015. (Syamsul)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *