WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang terus merealisasikan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022. Berjalan secara rutin, Pemkot Tangerang melakukan penertiban truk tanah yang melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, Pemkot Tangerang bersama tim gabungan dari TNI-Polri selama ini rutin melakukan penertiban truk tanah yang melanggar jam operasional di beberapa titik lokasi strategis di Kota Tangerang. Saat ini, Pemkot Tangerang mengatur jam operasional bagi truk dengan berat 8,5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB saja.
“Kami selama ini memiliki agenda rutin melakukan operasi gabungan untuk menyasar para supir truk tanah, pasir, dan sejenisnya yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan,” ujar Suhaely, Rabu (23/10/24).
Lanjut Suhaely, Pemkot Tangerang selama ini juga membuka proses pengaduan masyarakat bila menemukan pelanggaran di seluruh wilayah Kota Tangerang. Selanjutnya, tim gabungan akan bergerak untuk menindaklanjuti laporan bila ditemukan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami selalu terbuka dengan laporan yang didapatkan dari masyarakat di lapangan secara langsung, selanjutnya kami biasanya melakukan peringatan secara persuasif kepada para supir truk yang melanggar peraturan, bahkan berkomitmen untuk secara tegas mendorong keamanan berlalu lintas,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang akan terus melakukan operasi penertiban secara berkala untuk mewujudkan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan lalu lintas bagi masyarakat Kota Tangerang. (Syamsul)