DPMPTSP Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi MPP Digital

DPMPTSP Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi MPP Digital.
banner 468x60

WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui DPMPTSP Kota Tangerang sebagai salah satu lokus daerah penyelenggara Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital menyelenggarakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi MPP Digital bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan Kota Tangerang, di Ruang Patio, Puspem Kota Tangerang, Rabu (6/11/24).

Sekretaris DPMPTSP Kota Tangerang Achmad Zuldin Syafii mengungkapkan, MPP Digital merupakan aplikasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mengakselerasi kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Dalam hal ini ditujukan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan layanan izin tenaga kesehatan. Salah satunya, terkait perizinan tenaga kesehatan dengan kolaborasi bersama Kemenkes melalui integrasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK),” ungkap Zuldin.

Kata Zuldin, lewat sosialisasi ini diharapkan keberadaan MPP Digital kian dikenal dan dipahami masyarakat, khususnya mereka para tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kota Tangerang.

“Karena memang MPP Digital lebih memudahkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pengajuan Surat Izin Praktik. Lewat MPP Digital proses perizinan lebih cepat, mudah dan transparan,” katanya.

“DPMPTSP Kota Tangerang, melalui aplikasi MPP Digital menjadi langkah nyata dalam memanfaatkan teknologi untuk memajukan pelayanan publik. Memberikan kemudahan bagi para tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya secara profesional dan legal,” tambahnya.

Sebagai informasi, percepatan pelayanan dan standardisasi layanan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Keputusan Menteri PAN&RB Nomor 864 Tahun 2023 tentang Lokus Penyelenggara MPP Digital.

Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Syamsul)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *