WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah sah dan resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
Persetujuan tersebut, berdasarkan hasil sidang Rapat Paripurna yang merupakan rapat Paripurna Terakhir DPRD Kota Tangerang Periode 2019-2024 Dalam Rangka Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis, (29/8/24).
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menuturkan, persetujuan Raperda perubahan APBD tersebut merupakan langkah penting dalam proses perencanaan dan penganggaran keuangan daerah. Di mana penyusunan rancangan perubahan APBD tersebut dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang.
“Prioritas itu meliputi pemantapan perekonomian daerah, kualitas sumber daya manusia, kualitas infrastruktur, peningkatan kualitas lingkungan hidup, dan pemantapan layanan publik yang didukung aparatur yang berkompeten,” tutur Pj Wali Kota.
Dr. Nurdin, menjabarkan, dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2024 tersebut, untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,85 (empat koma delapan puluh lima) triliun rupiah, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp2,32 (dua koma tiga puluh dua) triliun rupiah, dan pendapatan transfer sebesar Rp2,53 (dua koma lima puluh tiga) triliun rupiah.
Kemudian, untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 5,34 (lima koma tiga puluh empat) triliun rupiah, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp4,30 (empat koma tiga puluh) triliun rupiah, belanja modal sebesar Rp1,01 (satu koma nol satu) triliun rupiah, belanja tidak terduga sebesar Rp25,27 (dua puluh lima koma dua puluh tujuh) miliar rupiah.
“Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp488,36 (empat ratus delapan puluh delapan koma tiga puluh enam) miliar rupiah, yang ditutup dari pembiayaan daerah netto sebesar Rp 488,36 (empat ratus delapan puluh delapan koma tiga puluh enam) miliar rupiah,” jabar Dr. Nurdin.
Dr. Nurdin, menambahkan, belanja daerah tersebut digunakan untuk menangani enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, lima urusan pemerintahan pilihan, dua unsur pendukung penunjang pemerintahan, lima unsur penunjang urusan pemerintahan, satu unsur pengawasan urusan pemerintahan, satu unsur kewilayahan dan satu unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 SKPD.
“Di mana Raperda Perubahan APBD Kota Tangerang Tahun 2024 telah selaras dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat tahun 2024 yaitu mencakup penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi dan peningkatan investasi dan kemudahan berusaha,” imbuh mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut.
Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD ini, lanjut Dr. Nurdin, selanjutnya akan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan mendapatkan nomor registrasi.
“Segala apresiasi, catatan, dan masukan dari DPRD, tentunya akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemkot Tangerang dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Kami atas nama Pemkot Tangerang menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran DPRD, yang telah membahas Raperda Tentang Perubahan APBD Kota Tangerang TA 2024, mulai dari tahap pembahasan internal legislatif sampai dengan pembahasan secara komprehensif dengan eksekutif, sehingga Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan bersama,” tandas Pj.Walikota.(Syamsul)