Gerai Samsat MPP Kota Tangerang Menerima Pembayaran Dan Bebas Denda

Gerai Samsat MPP Kota Tangerang Menerima Pembayaran Dan Bebas Denda.
Gerai Samsat MPP Kota Tangerang Menerima Pembayaran Dan Bebas Denda.
banner 468x60

WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menyediakan berbagai pelayanan yang dapat diakses oleh masyarakat umum, salah satunya pelayanan Gerai Samsat, yang menerima konsultasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Diketahui, Gerai Samsat MPP Kota Tangerang menerima pembayaran dengan pembebasan denda dalam rangka memeriahkan HUT ke-24 Banten yang berlangsung sejak 4 Oktober hingga 31 Desember 2024.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Petugas Loket Pelayanan Samsat Yani Lyantika menuturkan, pembebasan denda pajak ini berdasarkan Pergub Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

“Bagi masyarakat Kota Tangerang, saat ini Samsat Cikokol Kota Tangerang sedang ada program pembebasan BBNKB II, serta mutasi masuk akan ada subsidi sebesar 20 persen untuk PKB-nya. Ayo manfaatkan program ini dengan baik,” ujarnya, Senin (9/12/24).

Adapun tenggat waktu yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Pembebasan BBNKN II penyerahan kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan 21 Desember 2024, bagi proses mutasi dari dan luar Banten.
  • Diskon Pokok PKB sebesar 20 persen untuk mutasi masuk dari luar Banten berlaku sampai 21 Desember 2024.
  • Pembebasan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4, dan seterusnya berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, kecuali mutasi keluar Banten.
  • Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Banten.

Bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin melakukan pembayaran, perhatikan juga persyaratan yang harus dibawa, adapun persyaratannya yaitu:

  • Membawa KTP asli dan fotokopi (nama yang tertera harus sesuai dengan STNK)
  • Membawa STNK asli dan fotokopi
  • Khusus pembayaran pajak 5 tahunan, masyarakat harus menyertakan BPKB dan hasil cek pajak kendaraan.

Informasi tambahan, bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraannya, dapat mengunjungi Gerai Samsat yang ada di MPP Kota Tangerang atau bisa langsung datang di Samsat terdekat.(Ahmad)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *