WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Salah satu karyawan yang bekerja di PT. Broco Mutiara Electrical Industry yang berlokasi di Jalan Prabu Siliwangi KM 0,5 Keroncong, Jatiuwung, Kota Tangerang merasa terzalimi karena diduga tak didaftarkan menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut narasumber bahwa dirinya mengaku sudah berkerja kurang lebih tiga tahun di perusahaan tersebut namun tidak diberikan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga haknya untuk mendapatkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tak terpenuhi.
“Awal masuk kerja tidak ada didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, yang didaftarkan perusahaan hanya BPJS Kesehatan dan mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS). Informasi yang saya dapat dari rekan kerja, hanya karyawan tetap saja mendapat kartu BPJS ketenagakerjaan sementara karyawan kontrak seperti saya tidak diberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan,” kata BF, salah satu karyawan di PT.Broco Mutiara Electrical Industry kepada media, Jumat (26/1/2024).
BF berharap perusahaan dapat bersikap adil dengan mendaftarkan semua karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya juga ingin mendapatkan perlindungan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga punya jaminan hari tua, ada perlindungan kecelakaan kerja, santunan kematian seperti yang didapatkan karyawan tetap,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Pardan, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Buruh yang juga menjabat biro bidang hukum PC SPL FSPMI Tangerang mengatakan, bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerja atau karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Menurutnya, jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS ketenagakerjaan ataupun kesehatan dapat dikenakan sanksi baik administratif mulai dari teguran lisan.
“Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat diberi sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, sanksi denda, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, hingga sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Pardan saat dihubungi media Jumat (26/1/2024).
Staf HRD PT Broco Mutiara Electrical Industry Bekti saat dikonfirmasi media diruang kerjanya mengatakan,bahwa semua karyawan dicover BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Semua karyawan dicover BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karena pekerjaannya resikonya besar. Ada kurang lebih 800 karyawan disini (PT Broco Mutiara Electrical Industry-red), jika tidak dilaksanakan perusahaan bisa ditutup,” kata Bekti menjelaskan ke awak media, Jumat (26/1/2024).
Sementara humas BPJS Ketenagakerjaan cabang Cimone menolak menanggapi saat dihubungi media melalui telpon dan humas BPJS Ketenagakerjaan kanwil Banten tidak merespon saat dihubungi via aplikasi WhatsApp.
Sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. (Tim JTR)