WANBANTEN.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali melakukan penyempurnaan dalam sistem pendidikan dengan mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya Kemendikdasmen mengumumkan perubahan istilah “zonasi” menjadi “domisili” dan “ujian” menjadi “tes kompetensi akademik.”
Perubahan ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Prof. Biyanto, dalam Kongres Pendidikan NU di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).
Jadi kata PPDB, peserta didik itu diganti dengan murid supaya lebih gampang, lebih terasa bersahabat, dan lain-lain. Jadi namanya SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru dengan beberapa penyempurnaan,” ujar Biyanto.
Ia menambahkan bahwa perubahan ini diharapkan dapat menjadi solusi dari berbagai permasalahan yang selama ini terjadi dalam proses penerimaan siswa baru di sekolah.
Biyanto menjelaskan, perubahan dari PPDB ke SPMB tidak hanya sekadar mengganti nama, tetapi juga menyempurnakan mekanisme penerimaan siswa, terutama terkait jalur afirmasi bagi kelompok tertentu.
“Ya, secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan. Terutama terkait dengan afirmasi beberapa pihak yang selama ini mungkin persentasenya kurang tinggi, seperti anak-anak dari guru di sekolah tersebut. Jalur afirmasi nanti akan diperbanyak jumlahnya,” jelasnya.
Kemendikdasmen menyusun kebijakan ini setelah mendengar berbagai masukan dari dinas pendidikan, organisasi masyarakat keagamaan, serta forum-forum masyarakat lainnya.
“Kami di Kemendikdasmen telah mendengar banyak pihak, termasuk masukan dari dinas pendidikan, ormas keagamaan, dan masyarakat. Berdasarkan itu, kami akan segera menyelesaikan beberapa regulasi yang ada,” ujarnya.
Biyanto mengatakan bahwa rincian lebih lanjut terkait perubahan ini akan diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, setelah rapat terbatas bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
“Tunggu pengumuman resmi dari Pak Menteri, kami berharap regulasi ini bisa segera disosialisasikan ke seluruh daerah dalam waktu dekat,” tutupnya.
Sebelumnya, Kemendikdasmen juga telah mengumumkan rencana penghapusan istilah “ujian” yang dinilai menimbulkan kesan traumatis bagi siswa, dan menggantinya dengan istilah “tes kompetensi akademik.”
“Pak Menteri ingin menghindari kesan traumatis dari istilah ujian. Maka, istilah tersebut diganti dengan tes kompetensi akademik yang diharapkan lebih positif dan konstruktif,” ungkap Biyanto.
Selain itu, istilah “zonasi” yang selama ini digunakan dalam proses penerimaan siswa baru juga akan diubah menjadi “domisili.” Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan aturan penerimaan siswa berdasarkan tempat tinggal mereka.
Dengan serangkaian perubahan ini, Kemendikdasmen berharap proses penerimaan siswa menjadi lebih transparan, inklusif, dan tidak lagi menjadi polemik di masyarakat. (Marsudin)