Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Tegas Tidak Ada Campur Tangan DPRD Dalam Proses Perizinan

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Tegas Tidak Ada Campur Tangan DPRD Dalam Proses Perizinan.
banner 468x60

WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – DPRD Kota Tangerang menegaskan proses penyegelan sebuah restoran dan taman bermain The Nice Garden yang berlokasi di Pinang oleh Satpol-PP lantaran bangunan tersebut belum mengantongi izin

Hal tersebut diungkapkan H. Junadi Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang kepada wartawan menanggapi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B) yang menuding ada unsur politisiasi dibalik penyegelan tersebut.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak DPRD. Justru kami mengapresiasi langkah tegas Satpol PP Kota Tangerang yang melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang belum memiliki izin resmi,” ujar Junadi, Selasa (22/4/2025).

Masih Kata Junadi, berdasarkan informasi yang ia dapat dari kepala Satpol-PP kota Tangerang, proses penyegelan tersebut dilakukan setelah sebelumnya The Nice Garden tidak mengindahkan panggilan sebanyak dua kali terkait perizinan dari bangunan tersebut.

“Atas dasar itulah Satpol PP menjalankan kewenangannya. Tidak ada campur tangan DPRD dalam proses tersebut,” pungkasnya.

Menurutnya, tindakan Satpol PP sudah tepat dan menunjukkan ketegasan pemerintah kota dalam menindak pelanggaran.

“Kalau memang tidak ada izin, Satpol PP berhak untuk menghentikan sementara. Itu prosedur. Penyegelan bukan akhir dari segalanya, kalau izinnya lengkap ya bisa buka lagi,” jelasnya.

Namun begitu Junadi menegaskan, selama The Nice Garden belum bisa menunjukan bukti perizinan yang diperlukan papan penyegelan tidak diperkenankan untuk dilepas oleh pengusaha.

“Ada informasi itu papan segel diduga sempat dicopot dan siangnya dipasang lagi, kami tegaskan tindakan pencopotan itu adalah pelanggaran,” ungkap Junadi.

Dia menegaskan kembali komitmen DPRD Kota Tangerang dalam mendukung investasi yang sehat dan legal.

“Kami terbuka untuk investasi, tapi ikuti aturan. Tidak ada ceritanya kami menghalangi. Tapi kalau melanggar, ya harus ditindak,” pungkasnya. (adv)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *