Kuasa Hukum Edi Chou: Penegakan Hukum Harus Sesuai Prosedur Hukum

Kuasa Hukum Edi Chou: Penegakan Hukum Harus Sesuai Prosedur Hukum.

WANBANTEN.ID, PONTIANAK – Harapan itu disampaikan oleh Hermansyah, S.H., Kuasa Hukum Edi Chou, pemilik Gudang Oli yang digerebek polisi di kawasan Jalan Arteri Supadio Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, belum lama ini.

Dalam konferensi pers yang digelar pengacara dari Kantor Hukum Hermansyah dan partner ini, Hermansyah menilai penegakan hukum harus didasari dengan prosedur penegakan hukum yang tepat pula. Karena tanpa itu, penegakan hukum yang dilakukan akan berpotensi merugikan pihak-pihak yang berkait dengan upaya penegakan hukum itu sendiri.

Bacaan Lainnya

“Penegakan hukum tidak bisa dilaksanakan begitu saja tanpa adanya hal-hal yang mendasari upaya penegakan hukum itu sendiri,” jelasnya.

Para penegak hukum, menurut Hermansyah harus mempertimbangkan dan memperhatikan mengapa perlu adanya penegakan hukum itu, ada potensi pelanggaran hukum apa yang terjadi, apakah ada cukup alat bukti yang memperkuat dugaaan pelanggaran hukum itu.

Para penegak hukum harus mampu memastikan adanya paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang menyertai kejadian hukum tersebut.

“Tidak hanya itu saja, para penegak hukum pun harus bisa memastikan adanya saksi atau pihak-pihak yang melaporkan adanya kerugian dari kasus hukum tersebut,” tegas Herman di Pontianak belum lama ini.

Herman mengambil contoh, peristiwa penggerebekan dan penyitaan oli di gudang Edi Chou belum lama ini. Hermansyah mengapresiasi pernyataan Kapolda Kalimantan Barat yang memastikan penanganan kasus dugaan peredaran dugaan oli palsu ini terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, menurut Herman, proses penyidikan memiliki tahapan yang jelas, mulai dari laporan, pengaduan, hingga administrasi penanganan perkara.

“Agar tidak terjadi framing-framing yang justru akan membuat dan menggiring opini tanpa memahami prosedur hukum yang jelas’” tegasnya.

Herman mengimbau masyarakat jangan sampai terprovokasi oleh informasi yang menggiring opini publik yang belum tentu dipastikan kebenarannya secara hukum.

“Masyarakat harus cerdas menerima informasi. Jangan sampai terprovokasi, pastikan dulu kebenarannya. Kita adalah negara hukum, tentu segala sesuatuya juga harus disertai landasan hukum yang kuat dan bertanggungjawab,” ungkap Herman seraya mengakhiri pembicaraan.(red)

Pos terkait