WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Sampah di Kota Tangerang bukan saja di pusatkan Rawa Kucing akan tetapi ada juga di wilayah lahan kosong RT03/RW05. Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang.
Menurut keterangan beberapa warga lingkungan RT01/RW05 Panunggangan Timur yang berdekatan langsung dengan lokasi mengatakan, dengan adanya TPA Sampah kami semua terkena dampak bau dari limbah sampah tersebut.
“Penampungan sampah di lingkungan kami sering menimbulkan bau yang tidak sedap di hidung bang, kalo sekarang gak begitu bau, karena sering di bakar sampah nya oleh pekerja yang ada disitu,” tutur salah satu warga, Jum’at (1/3/24).
Lebih lanjut warga mengatakan, sampah tersebut bukan sampah dari warga sini melainkan sampah beberapa tempat apartemen, katanya.
Berdasarkan pantauan para awak media di lokasi bersama dengan Ketua RW05, TPA sampah Panunggangan Timur ketika diminta keterangan dari para pekerja menjelaskan, bahwa tempat sekaligus pengelola sampah tersebut dari beberapa tempat di antaranya dari Kampus Binus, Hotel Pasific dan dari tempat – tempat lain, jelasnya.
Devi Ketua RW05 yang merupakan pengelola sampah saat di konfirmasi lewat telepon seluler terkait izin TPA sampah mengatakan, bahwa dirinya sudah kerja sama dan kordinasi dengan orang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang yang bernama Ade Sujana.
“Saya sudah berkoordinasi kepada Pak Ade Sujana pegawai DLH Kota Tangerang dan saya membayar retribusi setiap bulan kepada Ade Sujana,” tutur Devi selaku pengelola, Jum’at(1/3/24).
Lebih lanjut Devi mengatakan, “Mengenai sampah yang saya kelola ini kan sampah nya warga lingkungan, ada yang dari Kampus Binus, Hotel Pasific dan dari wilayah lain seperti dari Panunggangan Induk dan itupun sudah berkoordinasi dengan saudara Ipul petugas DLH, itupun juga sudah bayar retribusi ke saudara Ipul, selaku petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, ” tegas Devi.
Devi selaku mengelola sampah menjelaskan, dimana sampah tersebut bukan saja sampah yang berasal dari Kota Tangerang, dimana sampah tersebut di pilah – pilah yang bisa di jadikan uang kira pisahkan, sedangkan yang tidak bisa kita bakar.
“Dulu sisa sampah yang tidak bisa dijual kita bakar, setelah adanya larangan membakar sampah yang sampah tersebut ditempuh saja,” penjelasan Devi yang di sampaikan nya ke awak media melalui telepon seluler. (Udin)