WANBANTEN.ID, TANGERANG SELATAN – Viralnya sekolah Athalia School yang berlokasi di Jl.Regency Melati Mas no 14 Blok B, Pondok Jagung, Kec. Serpong utara, Kota Tangerang Selatan, mengundang tanya sebab sekolah yang terlihat mewah dengan bangunan berdiri kokoh 4 lantai tidak memiliki sarana parkir sehingga terjadinya kemacetan setiap hari, tentunya hal ini dapat merugikan pengguna jalan, padahal Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan sudah jelas dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terlihat jelas bahwa pihak sekolah Athalia School telah memanfaatkan sarana fasos fasum tanpa izin untuk kepentingan parkir sekolah. Seharusnya pihak sekolah harus menyiapkan sarana terlebih dahulu bukan melanggar aturan.
Nur Asni R, selaku kepala Kelurahan Pondok Jagung saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, “Kami beserta dinas terkait baik bidang Asset, Pol PP dan Dishub Kota Tangerang Selatan pada Senin, 22 Januari 2024 bersama-sama mendatangi sekolah Athalia untuk meminta keterangan. Namun dalam hal ini, pihak Athalia tidak bisa menunjukan bukti izin lingkungan kepada kami selaku pemerintah kelurahan Pondok Jagung dalam hal pemanfaatan lahan Fasos Fasum, baik dari gedung lama maupun gedung baru yang saat ini sedang di kerjakan. Asni juga mengatakan bahwa pihak yayasan justru baru mengurus izin dua bulan lalu” ucap orang nomor satu di Kelurahan Pondok Jagung.
Untuk izin pembangunan gedung baru kata Asni “Saya belum menerima surat permohonan izin lingkungan dari pihak Athalia jadi belum ada register yang tercatat di kami soal izin Athalia saya tanya RT RW pun semuanya menjawab hal yang sama belum menerima permohonan izin lingkungan soal pembangunan gedung sekolah dari pihak Athalia, tentunya kami selaku pemerintah paling bawah dianggap apa?” Jawab Asni kepada wartawan.
Asni yang menjabat Lurah Pondok Jagung merasa dianggap seperti anak sekolah saat berkunjung ke Athalia “Padahal saya selaku lurah disini tentu dirinya merasa tidak dihargai oleh pihak sekolah. Ia juga menjelaskan tentang fasos fasum yang di manfaatkan oleh Athalia menurut keterangan dari bidang asset kota tangerang selatan bahwa fasos fasum tersebut sudah diserahkan ke pemerintah oleh pengembang pada zaman pemerintah Kabupaten Tangerang”, ujarnya.
Dalam waktu dekat ini, pihak kelurahan Pondok Jagung beserta POL PP Kecamatan Serpong Utara akan menertibkan kanopi dan garis parkir yang ada di depan sekolah Athalia karena sangat mengganggu fasilitas ketertiban umum.” ungkapnya.(Udin)