WANBANTEN.ID, SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan permasalahan aset pemerintah dengan menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Pemkot Tangerang dalam menyelesaikan sertifikasi bidang tanah aset pemerintah daerah dengan jumlah 318 bidang, terbanyak di wilayah Banten, sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2024.
Penghargaan ini, diserahkan langsung oleh Pimpinan KPK dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Banten dalam sebuah acara resmi yang diadakan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al-Bantani Nomor 1, Serang, Kamis (05/09).
Dalam kesempatannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan ini. Ia mengatakan, pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi yang solid antara seluruh jajaran Pemkot dengan Kantor Pertanahan BPN setempat.
“Penghargaan ini bukan hanya milik Pemkot Tangerang, tetapi juga seluruh masyarakat yang telah mendukung berbagai program sertifikasi tanah yang kita jalankan,” ujar Pj Wali Kota, usai menerima penghargaan.
Dr. Nurdin, juga mengatakan, Pemkot akan terus berkomitmen untuk terus mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah bagi masyarakat.
“Kami akan terus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga Kota Tangerang dalam penyelesaian sertifikat ini,” ucapnya.
Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini, juga berharap, capaian ini dapat terus memotivasi bagi Pemkot Tangerang untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan pertanahan dan memastikan tercapainya target sertifikasi tanah sesuai dengan program nasional.
“Semoga capaian ini, semakin memacu kita untuk terus semangat dalam menyelesaikan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya soal pertanahan,” tutupnya.(Syamsul)