WANBANTEN.ID, KAB TANGERANG – Dengan adanya kegiatan Reses anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI-P ke wilayah pembinaan, disertai kampanye dari salah satu calon Wakil Bupati Tangerang, warga Kecamatan Tigaraksa resmi melaporkan Calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 01, Irvansyah Asmat, ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/10/2024). Calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Mad Romli ini dilaporkan atas dugaan memanfaatkan kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Banten, Wawan Sumarwan, untuk kepentingan kampanye dirinya.
“Kami menduga ada kegiatan kampanye terselubung dalam kegiatan reses Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP ini. Saya bersama rekan-rekan masyarakat Tigaraksa lainnya hari ini datang ke Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut,” kata Heriyanto, Sabtu (18/10/2024).
Heri juga menduga adanya potensi penyalahgunaan fasilitas dan uang negara oleh Calon Wakil Bupati Tangerang dan Anggota DPRD Banten, Wawan Sumarwan, dalam kegiatan reses yang berlangsung pada Jumat (17/10/2024) kemarin di GOR Bulutangkis Pasir Nangka tersebut.
“Setahu kami, reses itu adalah bagian dari fungsi anggota DPRD untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya, bukan untuk ajang kampanye siapapun, sebab reses Anggota DPRD dibiayai anggaran APBD,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, lanjut Heri, ia bersama rekan-rekannya telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Irvansyah dan Wawan Sumarwan.
Heri melanjutkan cerita, saat kegiatan reses tersebut berlangsung, ia bersama rekan-rekannya sedang berada di lokasi. Saat itu sekitar pukul 13.15 WIB, kegiatan reses dimulai dan dibuka langsung oleh Anggota DPRD Banten Wawan Sumarwan.
Ketika reses berjalan, tiba-tiba Irvansyah beserta rombongannya datang dan langsung duduk di depan peserta reses. Tak lama kemudian, tim Irvansyah membagi-bagikan kipas bergambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Mad Romli-Irvansyah Asmat, kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut.
“Beberapa masyarakat yang hadir terlihat kaget dengan kehadiran pak Irvansyah. Tidak lama setelah itu, reses pun ditutup dan dilanjutkan dengan kegiatan kampanye Calon Bupati,” tutur Heri.
Ia berharap, pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi kepada para pihak terkait yang terlibat dalam dugaan pemanfaatan reses yang dijadikan ajang kampanye terselubung tersebut. Sehingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan aman, damai, dan bermartabat.
“Dugaan pelanggaran ini harus diusut tuntas, agar tidak ada lagi yang memanfaatkan reses sebagai ajang kampanye. Terlebih, dalam waktu dekat ini, anggota DPRD Kabupaten Tangerang juga akan melaksanakan reses. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDIP, Wawan Sumarwan, membantah jika dirinya dituding melakukan kampanye hingga membagi-bagikan alat peraga kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
“Saya pastikan tidak ada kampanye dan tidak ada pembagian alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati,” kata Wawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia mengaku telah mendapat informasi bahwa kegiatan reses yang ia lakukan di GOR Bulu Tangkis, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, itu mendapat sorotan dari sejumlah pihak karena menghadirkan Irvansyah Asmat, Ketua DPC PDIP Kabupaten Tangerang yang sekaligus calon Wakil Bupati Tangerang.
“Pak Irvansyah itu hadir sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Tangerang, dan beliau hadir setelah acara reses selesai. Jadi tidak ada kampanye dalam reses tadi,” tuturnya.
Terpisah, Koordinator Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin, mengatakan soal reses yang digunakan untuk acara kampanye, Bawaslu Kabupaten Tangerang sudah menindaklanjuti, sehingga masuk ke tahapan kajian awal.
“Baru tahapan kajian awal, soal apakah masuk indikasi pidana atau tidak masih terlalu dini untuk disimpulkan, karena baru masuk kajian awal,” ujarnya.
Ulum menjelaskan bahwa mengacu kepada pelanggaran, hal tersebut membutuhkan kajian mendalam. Namun, sampai saat ini tim dari Panwascam Tigaraksa sedang menyelidiki sehingga bisa terbukti fakta-fakta di lapangan.
“Sedang dalam penelusuran bersama teman-teman Panwascam Tigaraksa, karena hukum berbicara berdasarkan fakta di lapangan, dan dalil yang tertulis, tidak menggunakan asumsi sebagai alat dasar, apalagi ini sudah masuk di forum Gakumdu,” jelasnya.
Lebih jauh, jika ada ASN atau Anggota DPRD yang menggunakan anggaran negara untuk kampanye, sanksinya akan lahir dari penelusuran yang sangat mendalam.
“Belum bisa berbicara sanksi, tapi prinsipnya adalah peran Bawaslu terkait dengan pencegahan atas kerja-kerja pejabat daerah yang menyimpang selama Pilkada ini,” paparnya.(Emil)