Sekda Kota Tangerang Optimalkan Partisipasi 30% Perempuan dalam Politik

banner 468x60

WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, menganggap penting peran dan partisipasi perempuan dalam politik, khususnya dalam rangka menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Demikian disampaikan Sekda, saat membuka acara Diskusi dan Seminar Partisipasi Perempuan dalam Politik Tahun 2024 Kota Tangerang, yang digelar di Aula Al-Amanah Gedung Puspem Kota Tangerang, Selasa, (27/08).

Bacaan Lainnya
banner 300250

“Perempuan khususnya para ibu memiliki peran penting di dalam keluarga untuk mengingatkan sekaligus mengedukasi anggota keluarga agar ikut memberikan hak suara mereka dalam gelaran pesta demokrasi pada Pemilu maupun Pilkada yang diselenggarakan oleh Pemerintah,” tutur Sekda, dalam arahannya saat membuka diskusi yang mengambil tema ‘Keluarga Peduli Pemilu dan Pilkada’ yang dihadiri oleh para anggota PKK dan DWP se-Kota Tangerang.

“Terlebih jika di dalam anggota keluarga terdapat anak yang merupakan pemilih pemula sudah menjadi kewajiban tentunya untuk orang tua khususnya ibu untuk membimbing dan memberikan pemahaman politik kepada anak atau kerabat tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dalam diskusi dan seminar tersebut, Herman, turut menyinggung peran aktif perempuan dalam kontestasi politik baik dalam lembaga legislatif maupun yudikatif.

“Sebagai tolak ukur dalam Pemilu 14 Februari lalu, sudah ada sebanyak 253 Calon Anggota DPRD yang kemudian terpilih lima orang Anggota DPRD perempuan atau 10% dari 50 kursi yang ada,” beber Herman.

Namun demikian, melalui diskusi dan seminar tersebut, Herman, berharap dapat tercipta kesepahaman bersama tentang pentingnya peran perempuan dalam politik, sehingga dapat ikut meningkatkan peran aktif perempuan dalam politik itu sendiri.

“Selain agar edukasi politik dapat tersebar secara luas, harapannya juga agar partisipasi perempuan di dalam politik khususnya legislatif dapat bertambah pada periode selanjutnya, karena yang ideal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 adalah 30%,” tukas Herman.(Emil)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *