Truk Tambang Mulai Beroperasi Pasca Penghentian, Polisi Siapkan Sanksi Tegas Bila Melanggar

WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Penghentian aktivitas kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih) di Tangerang Raya selama 3 hari mulai Selasa (12/11/24) hingga hari ini Kamis (14/11/24) telah selesai. Dipastikan kendaraan tambang pembawa material tanah, pasir, dan batu tersebut mulai beraktivitas melintas di wilayah Tangerang Raya mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Guna memastikan penegakan peraturan lalu lintas pada jam operasional kendaraan tambang itu, ratusan personel gabungan siaga di 8 pos pantau gabungan di wilayah Kota/Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan ada 5 (lima) persyaratan wajib yang harus dibawa saat berkendara oleh pengemudi truk tambang ini. Hal tersebut disampaikan sesuai hasil evaluasi dan rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, kawasan Pasar Lama, Kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, kemarin.

“Sesuai hasil rapat koordinasi, kami (Polri), TNI, Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Tangerang, menyepakati bahwa pengemudi kendaraan tambang (sumbu 3 atau lebih), baik itu tanah, pasir, dan batu, wajib dilengkapi dengan surat-surat berupa SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari instansi berwenang, dan surat penunjukan pengemudi dari perusahaan angkutan,” ungkap Zain dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

Tindakan tegas petugas gabungan akan diterapkan di 8 pos pantau gabungan. Apabila 5 (lima) ketentuan tersebut tidak terpenuhi, sanksi berupa tilang hingga truk dikandangkan atau diputar balik, termasuk bila jam operasional dilanggar.

“Kita tindak tegas bila pengemudi tidak dapat menunjukkan lima ketentuan tersebut, dan kita minta kepada sopir-sopir ini untuk tidak konvoi. Termasuk, kita akan cek urine secara acak untuk memastikan sopir tidak dalam pengaruh narkoba,” tegasnya.

Zain menerangkan, jam operasional kendaraan tambang (tanah, pasir, dan batu) itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sebagaimana diatur dalam Perbup Tangerang No 12 tahun 2022 dan Perwal Tangerang No 93 tahun 2022.

“Kepada masyarakat yang beraktivitas saat jam operasional kendaraan tambang, diimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati. Jangan memaksakan menyalip kendaraan bertonase besar bila tak cukup ruang, gunakan helm, dan patuhi aturan tertib berlalu lintas guna mendukung Kamseltibcarlantas. Silakan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota. Laporkan bila menemukan pelanggaran kendaraan tambang,” tandasnya.(Emil)

Pos terkait