Bangunan Restoran Sambel Seruit tanpa Izin PBG Terus Beraktivitas

Bangunan Restoran Sambel Seruit tanpa Izin PBG Terus Beraktivitas.
Bangunan Restoran Sambel Seruit tanpa Izin PBG Terus Beraktivitas.
banner 468x60

WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Masalah izin bangunan yang diduga tidak miliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlokasi di jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, RT004/RW001, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Terus dikerjakan hampir selesai, menurut keterangan dari pemilik bangunan izin PBG sedang diurus oleh salah satu pegawai (trantib dari Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang).

Hasil dari pantauan awak media saat di lokasi bangunan dibenarkan kalo disekitar lokasi proyek bangunan tidak terlihat adanya papan izin PBG yang terpasang di sekitar lokasi, dan pada saat awak media di lokasi bertemu dengan mandor yang tidak mau di sebut kan nama nya dia menjelaskan “Masalah izin bangunan sudah ada tapi sama bos” katanya.

Sedangkan para petugas perda yaitu Satpol-PP Kota Tangerang dan trantib Kecamatan Ciledug “Coba abang nanti konfirmasi aja ke bos nya” tuturnya.

Sedangkan pemilik bangunan saat dikonfirmasi, menjelaskan “Kalo masalah perizinan sudah ada dan papan izin PBG belum sempat kita pasang,” jelas pemilik restoran sambel seruit kepada awak media 15/10/2024.

Sedangkan menurut keterangan dari pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang menjelaskan bahwa bangunan yang berlokasi di jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, yang berbentuk Restoran Sambel Seruit, belum ada izin PBG alias permohonan izin ditolak.

Petugas pengawas Perda Kota Tangerang yaitu Satpol-PP begitu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp tentang bangunan restoran tersebut mengatakan “Akan kita cek dahulu” ucapnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada tindakan dari petugas perda untuk melakukan penutupan restoran tersebut.

Yang menjadi sorotan dan pertanyaan kalangan masyarakat, apakah Perda Kota Tangerang tentang mendirikan bangunan hanya tajam kepada masyarakat kecil, dan tumpul bagi masyarakat yang berduit atau tidak perlu mengurus izin cukup dengan para petugas bersilaturahmi saja.

Tentu saja hal ini tidak sesuai dengan Perda Kota Tangerang No 3 Tahun 2012 tentang bangunan gedung dimana didalamnya memuat pemilik bangunan gedung harus memiliki izin PBG terlebih dahulu sebelum membangun.(Marsudin)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *