WANBANTEN.ID, JAKARTA – 11 Oktober 2024, Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) mengecam atas keputusan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari Dinas Polri kepada Sdr. Rudy Soik. PTDH ini dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri, oleh Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin, S.I.K., Kabid Propam Polda NTT selaku Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri, yang dalam proses persidangan kode etik tersebut, juga didampingi oleh Ditreskrimsus Polda NTT selaku Wakil Ketua Sidang Komisi dan juga Komisaris Polisi Nicodemus Ndoloe.
Rudy Soik merupakan seorang polisi aktif yang selama ini berhasil dalam menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Namun karena komitmen dan keberhasilannya dalam menangani kasus perdagangan orang di Kupang, Rudy Soik sering berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kepentingan untuk bisnis perdagangan orang. Mereka merasa terancam karena bisnisnya terganggu. Rudy pun akhirnya dipindahkan ke bagian lain karena dianggap mengganggu ketenangan bisnis “Bajual Manusia”. Dalam mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi di wilayah Kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur, Rudy selalu melakukan tindakan yang cepat dan tidak memikirkan bahwa ada oknum-oknum tertentu yang membackup bisnis yang melanggar hukum tersebut.
Tindakan Rudy yang dianggap mengganggu bisnis kelompok-kelompok tertentulah yang akhirnya membawa Rudy dalam proses sidang etik dan diputuskan dengan pemberhentian dengan tidak terhormat.
Merespons pemberhentian terhadap Rudy Soik, Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan, “Ini merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Sdr. Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang. Rudy Soik memiliki latar belakang yang baik dalam membuka kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Nusa Tenggara Timur.”
Politisi Gerindra ini juga menambahkan, bahwa “dia (Sdr. Rudy) memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota Kepolisian. Selain itu, pemberhentian dengan tidak hormat terjadi jika anggota Kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat. Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya menghimbau seharusnya Kepolisian, khususnya tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian.”
Dihubungi melalui telepon, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Ketua Harian JarNas Anti TPPO) menyampaikan, sangat menyayangkan tindakan Kepolisian Polda NTT. Rohaniawan ini pun menambahkan bahwa JarNas Anti TPPO akan mendukung Sdr. Rudy Soik dalam memperjuangkan hak-haknya. “Kami akan mengirimkan surat ke Kapolri terkait dengan keputusan pemberhentian ini,” beliau tegaskan.(rls)
Narahubung:
Ermelina Singereta: 0812.1339.904