Rampas Ponsel Karyawati di Batuceper, Pelaku Jambret Diringkus Polisi Patroli

Rampas Ponsel Karyawati di Batuceper, Pelaku Jambret Diringkus Polisi Patroli
banner 468x60

WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Seorang pria berinisial JR (29) ditangkap polisi setelah menjambret telepon seluler (ponsel) seorang karyawati di Jalan Daan Mogot Km 21, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Kepala Polsek Batuceper, Kompol Gunawan, didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengatakan bahwa korban bernama Sabrina (22). Peristiwa terjadi pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 17.55 WIB, saat korban bersama saksi-saksi baru saja pulang kerja dan sedang menunggu jemputan di pinggir jalan.

“Saat itu, korban sedang memegang ponselnya. Pelaku jambret ini datang sendirian dengan menggunakan sepeda motor, menghampiri korban, dan langsung merampas ponsel tersebut secara paksa,” ujar Gunawan dalam keterangannya pada Selasa (14/1/2025).

Korban berusaha mempertahankan ponselnya dengan menarik baju pelaku, sehingga ia terseret dan mengalami luka lecet di mata kaki sebelah kiri serta luka lebam di kaki kanan.

“Korban yang mencoba mempertahankan ponselnya terjatuh dan terseret, sehingga mengalami luka-luka,” tambahnya.

Gunawan menjelaskan bahwa setelah pelaku berhasil mengambil ponsel korban, polisi yang sedang patroli dari unit Reskrim dan piket fungsi mendengar teriakan korban.

“Petugas segera mengejar pelaku. Kejar-kejaran terjadi hingga pelaku berhasil diamankan di pertigaan Kebon Besar, Kawasan Industri Batuceper,” kata Kapolsek.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 365 KUHPidana.(Marsudin)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *