Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Pengusaha yang Melanggar Perda

Satpol PP Kota Tangerang Tindak Tegas Pengusaha yang Melanggar Perda.
banner 468x60

WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kota Tangerang lakukan penyegelan ECLUP Kafe berlokasi di depan Taman berkelir, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang.

Penyegelan tempat usaha ECLUP Kafe oleh Satpol PP karena dianggap telah melanggar aturan daerah kota Tangerang No 8 Tahun 2018 Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Daerah Kota Tangerang No 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Kabid Gakumda Satpol PPĀ  Kota Tangerang, Jose A.V Cabral mengatakan, bahwa penyegelan tempat usaha ECLUP Kafe tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sebelum melakukan penyegelan, tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan sebanyak dua kali, dan pemilik juga pernah datang ke Kantor Satpol -PP sekaligus membuat surat pernyataan bahwa akan segera mengurus izin (PBG) bangunan ECLUP Kafe namun sampai saat ini yang bersangkutan ternyata belum mengurus izin juga, maka dari itu kami tim melakukan penyegelan bangunan,” Jose, Senin 28/4/2025.

Lanjut Jose, Penyegelan bangunan tempat usaha ECLUP KAFE, sudah sesuai Aturan Perda, bilamana pihak dari ECLUP Kafe sudah mengurus izin, maka dapat meneruskan usahanya, Undang Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No 36 Tahun 2005, setiap bangunan wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan administrasi, bangunan tanpa ijin dapat dikenai sanksi administrasi hingga pembongkaran serta denda maksimal 10% dari nilai bagunan jika bangunan telah berdiri pemilik wajib mengurus sertifikat layak fungsi (SLF). (Marsudin)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *