WANBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, Herwanto, menyikapi berita tentang Advetorial yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang. Menurutnya, pembagian Advetorial di RSUD Kota Tangerang sudah cukup baik dan sesuai dengan aturan, karena sebelum dibagikan anggaran publikasi yang digelontorkan RSUD Kota Tangerang dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terlebih dahulu pihak RSUD mengadakan pertemuan dengan para pengurus Forum Wartawan yang berada di wilayah Kota Tangerang, termasuk pengurus PWI Kota Tangerang.
Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati, bahwa media yang mendapatkan Advertorial harus jelas perlengkapannya. Yang sudah memiliki badan Hukum sesuai aturan Dewan Pers, begitu juga tentang perpajakan, harus sudah ada PKP yang dikeluarkan dari kantor Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah, dan ini sudah disepakati antara pihak RSUD Kota Tangerang dengan 9 Forum Wartawan yang berada di wilayah Kota Tangerang.
Maka dari itu, Ketua PWI Kota Tangerang membantah, jika media yang mendapatkan Advetorial dari RSUD Kota Tangerang dikatakan tidak jelas kedudukan kantornya, itu tidak benar. Karena setiap perusahaan yang ingin membuat PKP atau E-Faktur yang sekarang disebut Coretax, harus mendapatkan perintah terlebih dahulu dari pihak Direktorat Jenderal Pajak.
“Saya katakan, bahwa pembagian Advetorial di RSUD Kota Tangerang sudah sesuai aturan. Kami para pengurus organisasi wartawan yang ada di Kota Tangerang, terlebih dahulu sudah mengadakan pertemuan dengan pihak RSUD,” ucap Ketua PWI Kota Tangerang.
“Sedangkan organisasi PWI, anggotanya sudah mengikuti aturan yang dikeluarkan dari Dewan Pers, yaitu sudah mengikuti UKW. Begitu juga masalah kantor cukup jelas,” tuturnya.
“Kalau memang ada media yang kantornya tidak jelas, tanyakan ke kantor pelayanan Pajak, kenapa bisa terbit PKP nya,” jelasnya.
Ketua PWI Kota Tangerang berharap kepada rekan-rekan media yang berada di Kota Tangerang, mari kita bersatu, jangan saling menjatuhkan sesama teman wartawan. Jika ada masalah pribadi, selesaikan secara pribadi, jangan melibatkan instansi yang sudah bermintra dengan media.
Di tempat terpisah, Daru Virgo selaku pimpinan media produsernews.com dengan PT Media News Produser, anggota PWI dan telah mengikuti UKW, yang media dan PT Media-nya dipermasalahkan.
“Saya menyatakan bahwa, media online Produsernews.com telah memiliki atau berbadan hukum sesuai aturan yang dikelurkan oleh Dewan Pers, dan media tersebut telah memiliki PKP atau Coretax yang dikeluarkan oleh Kantor pelayanan perpajakan,” jelas Daru Virgo.
“Bagi rekan rekan yang telah memiliki Coretax pasti tahu, kecuali media yang belum memiliki, tidak akan mengerti persyaratan memiliki E-faktur atau Coretax, kecuali tidak jelas kantornya,” tutur Daru Virgo.(Ahmad)